Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman Ory Sativa Sa’ban.(Foto : Tka)
Padang Pariaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur- Rahmang tidak wajib mundur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman Ory Sativa Sa’ban Minggu (8/1/23) dalam menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan, Kepala Daerah sekarang berdasarkan UU/2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 ayat (7) berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024. Ketentuan ayat (8) “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” ujar mantan Ketua PMII Kota Pariaman ini.
Begitu dalam UU berbunyi seperti itu untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020. “Mereka tidak ada kewajiban mundur bagi bupati dan wakil bupati yang maju di derahnya sendiri,” ulas Ory kembali.
Lebih jauh dijelaskan Pilkada berdasarkan RDP DPR, KPU dan Mendagri direncanakan tanggal 27 November 2024.
Sedangkan Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Dasarnya PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU sebagai pelaksana Pemilu tentu tunduk dan patuh kepada UU dan Peraturan Pemerintah yang tidak bisa diganggu gugat,” tukuk putra Sungai Geringging inilah. Menurut Ory putra daerah Padang Pariaman yang punya niat untuk maju menjadi Kepala Daerah baik yang ada di kampung atau pun di rantau peluang terbuka sebagai warga negara Indonesia. (Tka)