Cabup dan Cawabup Nomor Urut I Batal Demi Hukum, Ini kata Tim Kuasa Hukum Sasuai

Tim Kuasa Hukum Sabar AS Dan Sukardi Saat Melaporkan KPU Pasaman Kebawaslu. (Foto : Ref).

Pasaman (Sumbar) MINAKONEWS.COM – Tim Kuasa Hukum Sabar AS- Sukardi (Sasuai) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, karena diduga tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, yang melarang Anggota Legislatif terpilih maju di Pilkada.

Tim Kuasa Hukum Sasuai berpendapat keputusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku setelah dibacakan. Sedangkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman mendatang, penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup), Kabupaten Pasaman oleh KPU Pasaman, ditetapkan setelah putusan MK dibacakan,

“KPU Pasaman menetapkan Pasangan Welly Suhery dan Parulian Dalimunte Nomor Urut I (satu), tetap ikut sebagai Cabup dan Cawabup Pasaman walaupun Welly Suhery diketahui merupakan Anggota Legislatif terpilih, tegas Andreas Ronaldo SH MH, mewakili Tim Kuasa Hukum Sasuai, Kamis (27/3/2025) usai membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Diharapkan kepada semua instansi terkait, khususnya KPU Kabupaten Pasaman, demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum diminta penetapan Cabup dan Cawabup Pasaman Nomor Urut 1, atas nama Welly Suhery dan Parulian Dalimunte dibatalkan.

Laporan Tim Kuasa Hukum Sasuai tersebut Nomor 02/PL/PB/Kab/03-13/III/2025 diterima oleh Zaini Afandi SKom, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman pada Kamis ( 27/3/2025) sekitar Pukul 14 00 WIB,

“Laporan memang benar sudah diterima dan terkait tindak lanjut akan segera dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Zaini

Tim Kuasa Hukum Sasuai yang ikut melaporkan Taufik Hidayat SH, MH, Andreas Ronaldo, SH, MH, Rahmanda Putra SH, MH, Andrian SH, Irwan SHI, Trisno Marta Gegar Almsyah, SH, Muhammad Nico Marlinov SH, Hamdil Adam SH, Sosi Indra SH dan Rio Handika SH.(Ref).

Penulis : Ref

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *