Limapuluh Kota (Sumbar), MINAKONEWS.COM-Colon Wali nagari priode 2022 – 2028 Sekecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota tanda tangani surat pernyataan kesepakatan bersama diaula Kantor Camat Pakan Rabaa Gadut (24/05).
Camat Lareh Sago Halaban,Drs.Efli Zen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan wali nagari dilaksanakan serentak di Kabupaten Lima puluh Kota dengan tema, Dalam Rangka , Mensukseskan, Pelaksanaan, Pemilihan, Wali Nagari Serentak yang Badusanak di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Efli Zen menjelaskan secara transparan dihadapan para calon Wali Nagari dari 8 nagari di kecamatan Lareh Sago Halaban, mari sama sama menjaga keamanan dan ketertiban kita tidak berharap bahwa pemilihan wali nagari timbul permasalah tapi kita mengacu pada peraturan dan undang undang yang berlaku.
Kemudian dijelaskan Camat kepada masyarakat, dan lembaga lembaga yang ada di nagari turut serta untuk mensukseskan dan saling menjaga ketertiban demi untuk menjada persatuan dan kesatuan kita pada setiap Nagari.
Kepada wajib pilih harus aktif melihat nama masing-masing yang terdaftar pada daftar pemilih tetap DPT, bila nama kita tidak terdaftar berati kita tidak berhak untuk memilih. Kepada panitia harus berhati hati terutama pada saat pemilih memberikan suara, harus punya daftar hadir, orang yang hadir harus sesuai dengan surat suara yang ada dalam kotak.
Selesai acara dilanjutkan dengan penanda tanganan surat pernyataan seluruh Calon Wali Nagari. Salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut berbunyi, siapapun yang nanti terpilih sebagai Wali Nagari , maka kami menerima dengan lapang dada, dalam menjaga stuasi masyarakat yang aman dan kondisif ( Asdi)
