Ilustrasi tragedi di ruang kelas SMP Negeri 12 Krui, Lampung, menggambarkan dampak perundungan terhadap anak. Gambar ini bukan dokumentasi kejadian sebenarnya, melainkan visualisasi simbolik untuk mendukung narasi edukatif dan reflektif (Ilustrasi: 44d1n0/AI).
Pesisir Barat (Lampung). MINAKONEWS.COM – Senin pagi, 29 September 2025, ruang kelas SMP Negeri 12 Krui berubah dari tempat belajar menjadi lokasi tragedi. Dua siswa berusia 13 tahun, SR dan JS, duduk di kelas seperti biasa. Namun dalam hitungan menit, suasana berubah mencekam. SR, yang selama ini dikenal pendiam, tiba-tiba menikam JS dengan gunting. JS tewas di tempat.
Motifnya mengejutkan: dendam karena sering dibully. Dari hasil penyelidikan, SR mengaku telah lima kali dirundung oleh JS sejak pertengahan September. Toyoran kepala, ejekan, dan tekanan sosial membuat SR menyimpan amarah yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan fatal.
Kejadian ini mengguncang masyarakat. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak justru menjadi saksi bisu dari luka yang tak terlihat: perundungan yang tak tertangani.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut angkat suara. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap SR harus tetap memperhatikan hak anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA). Meski dikenakan pasal pembunuhan berencana, SR tetap berhak atas perlindungan dan rehabilitasi.
Di balik tragedi ini, ada pelajaran besar: bahwa bullying bukan sekadar candaan antar teman. Ia bisa menjadi bara yang membakar jiwa, dan dalam kasus ini, merenggut nyawa.
Sekolah, orang tua, dan masyarakat perlu membuka mata. Anak-anak bukan hanya butuh pelajaran akademik, tapi juga ruang aman untuk tumbuh tanpa rasa takut. Karena satu ejekan bisa menjadi luka, dan satu luka bisa berubah menjadi tragedi.
Penulis: 44d1n0
Editor. : Red. Minakonews.com
