Indeks

Dirjen Pajak Bisa Intip Saldo Rekening Mulai 2026, Bukan Pajak Baru

Ilustrasi saldo rekening nasabah, kebijakan DJP mulai 2026 bukan pajak baru.(Ilustrasi: DRJ/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mulai tahun 2026 lembaga keuangan wajib melaporkan lebih banyak informasi rekening nasabah, termasuk rekening digital dan uang elektronik tertentu. Kebijakan ini bukanlah pungutan pajak baru, melainkan langkah pengawasan untuk memastikan kepatuhan pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Aturan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan.

Cakupan laporan baru meliputi produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products), mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies), serta rekening simpanan, kustodian, kontrak asuransi, penyertaan ekuitas atau utang, hingga rekening bersama. Lembaga keuangan juga wajib melaporkan status validitas self-certification, klasifikasi rekening lama atau baru, serta peran pengendali entitas. Format laporan akan menyesuaikan standar OECD melalui Amended CRS XML Schema.

DJP menegaskan bahwa perluasan akses ini merupakan tindak lanjut dari standar global Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, mencegah penghindaran pajak, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Masyarakat tidak perlu khawatir saldo rekening akan otomatis dikenai pajak tambahan. Pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Kebijakan ini hanya memperkuat pengawasan agar seluruh penghasilan dan aset dilaporkan sesuai aturan.

Penulis: DRJ

Editor. : Red. Minakonews.com