Kadis Disdukcapil Kota Solok bersama Kapolres Solok Kota dan Direktur PDAM Kota Solok tandatangan MOU IKD.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Untuk memaksimalkan capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD guna memenuhi target Nasional dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Karena dalam IKD terdapat dokumen kependudukan serta akses untuk mengajukan layanan kependudukan . Disdukcapil Kota Solok lakukan perjanjian kerjasama (PKS) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun .
PKS kali ini dilakukan dengan Polres Solok Kota dan Perumda Air Minum Pincuran Gadang .
Hal tersebut di sampaikan Kadisdukcapil Ratnawati, SH.MM saat di konfirmasi di ruang kerjanya , Senin (13/1)
Dijelaskan Ranadewi ,Untuk layanan IKD pada Polres Solok Kota, dibuka layanan IKD pada Pagi hari mulai Pukul 08.00 hingga pukul 12.00. Untuk teknis pelayanannya, masyarakat yang biasanya mengakses layanan pembuatan SIM, akan dilanjutkan ke layanan aktivasi IKD, dengan demikian, petugas Disdukcapil akan standby di Polres Solok Kota pada Jam layanan tersebut pada hari Senin hingga Jum’at.
Sedangkan untuk PDAM, layanan IKD tetap berada di Disdukcapil. Masyarakat yang akan mengurus administrasi pemasangan instalasi air, harus melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu sebagai tambahan persyaratan untuk pemasangan instalasi baru.
Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan, “Layanan aktivasi IKD kami laksanakan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses banyak layanan dalam satu waktu.
Dan untuk kali ini kami menambahkan titik layanan di Polres Solok Kota yang telah dimulai sejak akhir Desember 2024 lalu.
Denga adanya layanan IKD ini Diharapkan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan aktivasi IKD sembari mengurus SIM dan SKCK.jelasnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews