Gedung Unima jadi sorotan publik, kasus dugaan kekerasan seksual dosen kini masuk ranah hukum (Infografis: HT/AI).
Tomohon (Sulawesi Utara). MINAKONEWS. Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (Unima) terus bergulir. Seorang dosen berinisial DM diduga menekan mahasiswinya hingga korban berinisial AEMM (21) bunuh diri di kamar indekosnya, Kota Tomohon, 30 Desember 2025.
Sebelum mengakhiri hidupnya, korban menulis surat pengaduan resmi kepada dekan fakultas yang mengungkap permintaan dipijat, ancaman perubahan nilai, serta tekanan psikologis. Bukti percakapan WhatsApp yang beredar memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan.
Rektor Unima telah menonaktifkan DM dari tugas mengajar, sementara keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara. Polisi menyatakan akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini memicu kesaksian dari mahasiswa dan alumni yang menyebut modus serupa sudah terjadi lebih dari satu dekade. Publik menilai kampus lalai melindungi mahasiswi dari kekerasan seksual.
DPR RI melalui Komisi X menegaskan bahwa kasus ini adalah kejahatan serius dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan. “Penonaktifan dosen tidak cukup, harus ada langkah pidana agar korban mendapat keadilan,” tegas anggota Komisi X.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi tentang lemahnya perlindungan kampus terhadap korban. Publik kini menunggu apakah penegakan hukum benar-benar berpihak pada korban atau kembali bungkam terhadap kebenaran.
Penulis : Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com
