Indeks

DPR Pertanyakan Istilah OTT, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Gunakan

DPR garang hapus “OTT”, KPK santai jawab: “Itu istilah dari rakyat.”
Satire politik makin panas, publik tetap pegang poster: Lawan Korupsi!
(Ilustrasi: DRJ/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM — Sejumlah anggota DPR RI menyuarakan ke tidak setujuan terhadap penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Komisi Ahmad Sahroni meminta agar istilah OTT dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan terminologi hukum yang berlaku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merespons langsung permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menggunakan istilah OTT secara resmi. “Istilah OTT itu lahir dari masyarakat, bukan dari kami. Dalam proses hukum, kami hanya melakukan penindakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Setyo dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sikap kritis DPR terhadap OTT mencuat setelah beberapa pejabat daerah terjaring dalam operasi KPK, termasuk kasus Bupati Kolaka Timur dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Beberapa anggota dewan menilai bahwa OTT seringkali menimbulkan persepsi negatif dan tidak sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga sempat menyatakan bahwa jika dirinya terpilih sebagai Ketua KPK, ia akan menghapus praktik OTT karena dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan oleh sejumlah anggota DPR dalam uji kelayakan calon pimpinan KPK.

Meski demikian, publik dan sejumlah pakar hukum tetap menilai OTT sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik ulur antara pendekatan hukum formal dan kebutuhan penindakan cepat terhadap tindak pidana korupsi.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com