Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM-DPRD dan Bupati Tanah Datar setujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042, ditetapkan menjadi Perda di ruangan rapat DPRD Tanah Datar Jumat (24/06).
Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E, M.M mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan.
Syukur Alhamdulillah, imbuh bupati, DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah(Perda)yang akan menjadi dasar bagi kita untuk diteruska pada pembicaraan tingkat II yakni, pengambilan keputusan dan persetujuan bersama,gun ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Bupati Eka Putra berharap dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luhak Nan Tuo.
Menyinggung masalah tapal batas wilayah yang ditanyakan Dewan, Bupati Eka Putra menegaskan pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.
Terus Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lain.
Rapat Paripurna Dewan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dihadiri 23 anggota DPRD Tanah Datar dan uandangan lain. (MSR).
