TANAH DATAR, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Kedua terduga pelaku ini diamankan Kamis 19 Mei 2022 pukul 20.00 Wib di Pinggir Jalan Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH lewat Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta baru& baru ini.
Dijelaskan, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto telah mengintruksikan kepada jajaran Sat Res Narkoba untuk tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Hal tersebut ditujukan untuk menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar ini.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika dengan inisial DI (45), Suku Korong Gadang (Minang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Guguak Ateh Nagari Padang Laweh Kec. Sungai Tarab dan RD (36), Suku Betawi, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jorong Talang Tangah Nagari Talang Tangah Kec. Sungai Tarab.
Menurut AKP YADDI keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan warga masyarakat, bahwa terduga pelaku sering menggunakan serta mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Sungai Tarab.
Dari pelaku telah diamankan satu paket sedang narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam laci sepeda motor milik terduga pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(MSR).