Ilustrasi dugaan penyadapan terhadap Presiden yang tengah ditangani aparat penegak hukum (Dok. Minakonews/AI).
Jakarta, MINAKONEWS.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Perkara yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 itu tidak hanya diduga menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM hingga kalangan pengusaha.
Ketiga tersangka yang telah diumumkan penyidik adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, LS, Kepala Divisi Hukum Polri AS, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri EH Satu perwira tinggi lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Beberapa nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Diduga Berlangsung Dua Tahun
Menurut penyidik, dugaan penyadapan berlangsung selama rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam penyelidikan terungkap adanya dugaan penggunaan fasilitas penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi yang sah.
Tak hanya itu, sekitar Oktober 2026 para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS. Dugaan penghapusan data tersebut kemudian diketahui seorang petugas yang selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sejauh ini telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan empat flashdisk untuk kepentingan pembuktian.
Pemerintah Sebut Persoalan Serius
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan sederhana, melainkan masalah serius bagi negara. Menurutnya, Presiden telah mengetahui adanya dugaan penyadapan tersebut dan memerintahkan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerapkan pasal makar dalam perkara tersebut. Fokus penyidikan masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal, sambil mendalami tujuan serta materi yang menjadi sasaran penyadapan.
Sorotan Internasional
Kasus ini turut menarik perhatian media internasional. Beberapa media asing, termasuk AFP, Channel News Asia (CNA), dan Gulf News, dilaporkan ikut menyoroti penetapan tersangka dalam perkara yang melibatkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Indonesia tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, pihak yang mendapatkan manfaat dari hasil penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses hukum terus berjalan dan seluruh tersangka tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Tim Minakonews.com
Editor : Red. Minakonews.com
