Efrizon Akhirnya Dilepas kan Polisi

Pengacara St Syahril Amga

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Afrizon Malik panggilan ON (53) putra Sungayang, Kecamatan Sungayang yang membacok llham (28) putra Kumango, Kecamatan Su ngaitarab akhirnya dibebaskan dari tahanan Polri.

Begitu dikatakan Rizal Efendi selaku orang tua dari ON tersebut baru-baru ini di Batusangkar.

Menurut Rizal Efendi, memang benar anaknya membacok Ilham itu. Pembacokan itu terjadi depan Masjid Baiturrahman Sungayang Jorong Balai Gadang. Kejadiannya 13 Agustus 2022 pukul 23.30 Wib malam dan besok pagi nya setelah kejadian terduga pembacokan langsung ditahan pihak kepolisian.

Korban bukan orang Sungayang. Jam tamu hanya sampai pukul 21.00 Wib dan kejadian lewat tengah malam. Kecuali, jika llham sebagai tamu tentu harus melaporkan kedatangannya malam itu. Ilham adalah tamu yang tidak diundang dan tidak pula melapor sebagai tamu.

Si ON selaku petugas Balai atau petugas keamanan Pasar Sungayang yang sedang tidur pada Pos Pasar tahu-tahu dilempar dengan batu. Akibat lempar batu itu untung saja kaca yang pecah dan lebih untung lagi batu itu terhalang oleh Speaker. Jika tidak batu tersebut akan mengena dada anak saya, ungkap Rizal Efendi yang didamping pengacaranya St.Syah ril Amga alias Dt.Canang.

Setelah lemparan batu itu, si ON menyaksi kan 2 orang laki-laki dari arah batu itu datang. Satu diantaranya lebih duluan melarikan diri, sementara yang Ilham terlihat bergegas meng engkol Sepeda Motornya yang tidak mau hidup.

Justru itu si ON keluar dari POS tempat tidurnya dan Ilham lari mendorong Sepeda Motornya. Sehubungan dengan itu ON mengejar melalui jalan pintas melalui tangga pasar bagian belakang. Akibat Ilham keperogok langsung dibacok dan terkena rahang llham, lumpuh lalu dilarikan ke RSUD A.Ali Hafiah Bt.Sangkar.

Beberapa hari llham dirawat kakak dari Il ham yang dikenal bernama Desnawati melaporkan kejadian itu ke Polres T.Datar. Laporan itu tertuang dalam LP/163/K/VIII/2022/SPKT. Atas laporan itu Polres T.Datar melakukan pe-nangkapan terhadap ON yang bertolak dari Sprint No.SP.KAP/37/VIII/2022/Reskrim.

Akibat dari itu, ON ditahan, dan penahan itu tentu saja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dapat diketahui surat perintah penahan tersebut di bawah No.SP-Han/33/VIII/2022/Reskrim, jadi penahan itu syah menurut hukum yang berlaku.

Akan tetapi beberapa hari berselang Ilham melakukan perdamaian dengan si ON secara tertulis dan Desnawati kakak Ilham mencabut laporannya. Surat perdamain itu dibubuhi tandatangan oleh Efrizon Malik, Ilham, saya kata Rizal Efendi, Desnawati. Malah surat itu diketahui Ketua Pemuda Sungayang Gifan Ainul Mukhrim dan Wali Nagari Sungayang Nofri Edison serta Wali Nagari Kumango IIs Zamora Putra.

Pencabutan laporan itu tentu saja atas kemufakatan kakak beradik Desnawati dengan  si Ilham. Adapun pencabutan surat laporan diiringi  dengan bukti surat perdamaian para pihak itu, sebelumnya tentu dibaca dengan teliti serta ditela’ah secara cermat oleh Polres Tanah Datar dan setelah diakui kebenarannya baru Sprint pengeluaran dilahirkan oleh Polres T.Datar itu.

Atas penerbitan surat mengeluarkan tahanan yang bernomor SPP-Han/33.f/VIII/2022/ Reskrim dan dibubuhi tanda tangan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Joni lsnandar, S.H, itu diserahkan oleh Bripka Egit Aflimra, S.H, kepada kami dan si ON kembali menghirup udara bebas, jelas Rizal Efenfi (MSR)

    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *