Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta terkait kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan mulai berlaku 1 Juni 2026.(Foto Dok. Setpres).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS –
Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui badan pelaksana PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari strategi besar memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan hasil ekspor memberi manfaat nyata bagi perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026), menyampaikan bahwa sosialisasi kebijakan telah dilakukan kepada asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Dunia usaha menyambut positif arah kebijakan ini dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan pelaksana yang dibentuk pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan lintas lembaga agar pelaksanaan kebijakan berjalan sehat dan tidak menimbulkan monopoli pasar. Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Kebijakan DHE dan ekspor SDA diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah ekspor, serta memperluas lapangan kerja di sektor industri berbasis sumber daya alam.
Penulis: Wangkadon Dwitya/Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com
