ENAM ORANG PENGURUS DPD PARTAI UMMAT TANAH DATAR DIKELUARKAN DARI PENGURUS

Penjelasan Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar Zulkifli Bahri HS, SH tentang 6 kader dikelurkan dari pengurus.(Foto : M Syukur).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS COM – Enam (6) orang pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar diberi sanksi oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar Zulkifli Bahri HS, SH didampingi Sekretaris Razimal, SH I dalam Jumpa Pers di Kantor DPD setempat Sabtu (2/11).

Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar Zulkifli HS, SH jelaskan, keenam kader tersebut di beri sanksi oleh DPP Partai Ummat karena membelot dalam memberi dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Datar.

DPP merekomendasikan dukungan untuk Pasangan Calon Bupati Tanah Datar nomor urut 1 Richi Aprian-Donni Karsont untuk dimenangkan, sementara kader yang bersangkutan melakukan dukungan pada Paslon lain dengan memakai atribut Partai Ummat.

Mereka yang membelot tersebut pengurus DPD Partai Ummat Tanah Datar diantaranya : Efendi Intan Gagah (Bendahara), H Andri, Armen Putra (Wakil Ketua), Faisal (Wakil Ketua), Harma Yedi (Wakil Ketua), Dessi Nofianti (Wakil Sekretaris).

DPP Partai Ummat pada kader bertegas-tegas menginstruksikan memberikan dukungan tegak lurus sesuai dengan rekomendasi, justru itu keenam kader itu dikeluarkan dari kepengurusan karena memberikan dukungan pada pasangan calon lain, jika tetap membangkang akan dicabut KTA nya.

Ketegasan DPP Partai Ummat itu dengan merevisi susunan kepengurusan DPD Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar dengan SK nomor 0094/01.13.04/SK.Kep-II.R-2/DPP.PU/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *