Indeks

FEBBY DATUAK BANGSO KAYO

Tanah Datar (Sumbar) – MINAKONEWS.COM – Setelah kurang lebih 68 tahun gala Panghulu Adat Dt. Bangso Kayo indak tagak di Nagari Gurun. Namun atas perintah pepatah hukum adat gala Panghulu Adat tersebut akan tagak kembali. Sirieh pulangkan kagagangnyo, pinang pulangkan katampuaknyo.

Hal itu akan dibuktikan Febby selaku anggota Kaum Dt.Bangso Kayo dipasukuan Koto yang berasal dari kayu marunduak dalam kenagarian Gurun. Pembuktian sebagai orang asli Nagari itu antara lain bertolak dari suatu Ranji yang dibuat Ninik Moyangnya tahun 1901. Pada Ranji itu juga terulis sejumlah tentang pusako Kaum Dt. Bangso Kayo.

Bahkan juga dijelaskan oleh Ranji itu 50 orang yang telah menyandang gala mudo dalam Kaum Dt.Bangso Kayo. Kendatipun demikian Gelar Dt. Bangso itu memang pada tahun 1933 dipakaikan kepada Abd.Hamid dalam pasukuan Koto yang berasal dari Taratai kesangkak puyuo. Acara pema kai gelar Dt.Bangso Kayo itu kepada Abd. Hamid baralek bersama dengan 4 orang datuok lainnya, Sbb; 1. Nurdin Dt.Rajo Nan Tinggi, 2.M.Nur Dt.lndo Marajo, 3.M.Zein Dt.Paduko Reno, 4.Manan dengan gelar Dt. Godang Marajo.

Abd.Hamid yang memakai gelar Dt. Bangso Kayo itu meninggal dunia tahun 1958 dikebumikan di Padang. Adapun menurut pengamatan MinakoNrws yang Panghulu Adat harus berkubur di “Pondam Pakuburannya”.

Pada th 1966 kamanakan dari almarhum ingin batagak gala dan akan memakai kembali gelar Dt. Bangso Kayo. Lalu di halangi oleh keturunan Bodo Jali. Karena itu terjadilah perkelahian antara mereka. Dalam perkelahian itu telinga kamanakan Abd.Hamid diputus oleh anggota keturunan Bodo Jali. Pada tahun 1995 kubur Abd. Hamid atas permintaan keluarga dan anaknya dipindahkan dari Padang ke Gurun.

Penguburannya tulang belulangnya yang dari Padang itu di Gurun ditanah Kaum Dt. Mantiko Rajo dan bukan di “Pondam Paku buran”. Justru “Pondam Pakuburan” nya tidak ada. Sedangkan “Pondam Pakuburan” itu didalam hukum adat adalah Ranji di tanah koreh.

Namun sebagian orang menyebut “Pon dam Paluburan” itu adalah Ranji Tuo. Ranji Tuo itulah yang menunjukan suatu Kaum orang asli suatu Nagari. Oleh sebab itu setiap “Pondam Pakuburan” selalu menyebutkan gelar Panghulu Adatnya pada plang “Pondan Paluburan”

Misalnya “Pondam Pakuburan” Kaum Datuok Rajo Indo atau “Pondam Pakuburan” Kaum Datuok Bangso Kayo misalnya. “Pondam Pakuburan” itu adalah Ranji Tuo yang ditinggalkan Ninik Moyang orang di tempat terbuka dan itulah yang tiada membuat dusta diantara kita.

Sehubungan dengan itu dalam suatu rapat untuk batagak gala Panghulu tahun 2011 pihak anggota Kaum Abd.Hamid menyepakati cucu keturunan dari Bodo Jali H. Febby., S.H.,SST., PAR. M.PAR.,Q M.PAR.,QRGP.,CFA., untuk menyandang gelar Dt.Bangso Kayo. Tahu-tahu 3 hari akan pesta batagak gala tahun 2011 itu gelar tersebut ditukar oleh pihak anggota Kaum Abd. Hamid dengan yang lainnya.

Sedangkan sa’at itu Febby sedang mencalon diri sebagai Walikota Bukittinggi. Bahwa untuk sementara waktu dari pada ribut-ribut karena akan merusak citra dalam pencalonan sebagai Walikota biar itu pembunuhan carakter, kata Febby. Namun kini pinang sudah harus pulang katampuoknyo. Sirieh harus pulang kagagangnyo. In syak Allah akhir Juni ini, akan baralek batagak gala Panghulu di Gurun setidak 11 orang, kata Febby.

Namun batagak gala Panghulu kali ini bukanlah memperpanjang rantai kemerosotan harga diri, harkat dan martabat. Kharisma dan wibawa Panghulu Adat. Tetapi dalam usaha membangkik batang nan tabanam. Semoga kesaktian Panghulu Adat hidup kembali, ungkapnya Selasa kemaren di Kapalo Koto, Gurun. (Datuok).

Penulis : Datuok

Editor. : Red minakonews

Exit mobile version