Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan proyek infrastruktur.(Ilustrasi:
Konferensi Pers KPK/AI).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, setelah OTT yang berlangsung sejak Senin malam.
KPK menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman status tersangka hanya bersifat teknis. Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan lima kepala UPT. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan awal dan analisis bukti. Tidak ada kendala substansi, hanya soal teknis pengumuman,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung.
Modus yang digunakan Abdul Wahid diduga berupa permintaan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD. Total dugaan gratifikasi mencapai Rp4,05 miliar, termasuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri. KPK menyita uang tunai dan dokumen proyek sebagai barang bukti.
Warga Riau menyambut penangkapan ini dengan harapan akan perbaikan tata kelola pemerintahan. “Kami ingin proses hukum berjalan adil dan terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Rudi, warga Pekanbaru.
Pihak Pemprov Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan gubernur. Namun, aktivitas pemerintahan disebut tetap berjalan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Pengamat hukum dari salah satu perguruan tinggi Sumbar menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi kepala daerah lain. “KPK perlu memperluas penyelidikan ke jaringan kontraktor dan legislatif yang mungkin terlibat,” ujarnya.
Minakonews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi resmi dari KPK serta tanggapan masyarakat Riau.
Penulis: Tim Investigasi
Editor. : Red Minakonews.com
