Kantor DPRDKPPLH Pasaman.(Foto : Ref).
Pasaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sejumlah pegawai kontrak di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan, dan Lingkungan Hidup (DPRDKPPLH) Kabupaten Pasaman mengeluhkan belum dibayarkannya honor mereka hingga memasuki awal Agustus 2025. Keluhan ini datang dari sekitar sepuluh orang tenaga kontrak yang menyatakan belum menerima hak mereka, meskipun sebagian rekan di unit kerja yang sama telah menerima honor secara normal. (1 Agustus 2025).
Sudah bulan baru, tapi kami belum juga dibayar. Tidak ada pemberitahuan resmi, padahal teman-teman yang lain sudah menerima,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas DPRDKPPLH, Silfia Evayanti, SPi.MM, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penundaan pembayaran honor terhadap beberapa pegawai kontrak tersebut.
Ya benar, honor belum dibayarkan karena ada masalah disiplin dari pegawai yang bersangkutan. Namun, saya sedang akan rapat dengan Forkopimda, silakan konfirmasi lebih lanjut ke sekretaris dinas,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris DPRDKPPLH Pasaman, Hutriyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin terhadap pegawai yang dinilai tidak memenuhi kewajiban kerja sesuai kontrak.
Kami sudah mengeluarkan SP1, dan para pegawai tersebut telah menandatangani perjanjian di atas materai. Jika mengacu ke kontrak, sebenarnya mereka sudah bisa diberhentikan. Tapi karena mempertimbangkan faktor sosial dan kemanusiaan, kami hanya memberikan sanksi penundaan pembayaran,” jelasnya.
Namun, langkah tersebut menuai perhatian dari sejumlah pihak. Seorang pemerhati kebijakan publik dari kalangan LSM menilai penahanan honor tanpa dasar pemberhentian resmi bisa berpotensi melanggar hak normatif pegawai kontrak.
Jika belum ada surat pemberhentian resmi, maka pegawai itu secara hukum masih terikat kontrak kerja. Dengan begitu, hak-haknya—termasuk gaji—tetap melekat. Penegakan disiplin tetap penting, tapi harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aspek Regulasi: Hak dan Kewajiban Harus Berimbang. Beberapa ketentuan hukum yang relevan dalam situasi ini antara lain:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat (1), menyebutkan bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun ayat (2) memberikan pengecualian dan tidak mengatur penahanan honor sebagai bentuk sanksi administratif.
Permendagri No. 6 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengelolaan pegawai non-ASN harus tunduk pada kontrak kerja dan tidak boleh melanggar hak-hak dasar tenaga kerja.
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur bahwa sanksi dan pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur yang sah dan tertulis.
Artinya, sebelum ada pemutusan hubungan kerja secara resmi, hak-hak normatif pegawai termasuk honorarium tidak dapat diabaikan begitu saja.
Ujian Awal Bagi Pemerintahan Baru
Kejadian ini mencuat di saat masa awal kepemimpinan Bupati Pasaman yang baru dilantik. Di satu sisi, penegakan disiplin dianggap sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan profesional. Namun, di sisi lain, pendekatan yang tidak proporsional dan terkesan sepihak dapat menimbulkan kegelisahan sosial, bahkan konflik dalam keluarga pegawai yang terdampak.
Beberapa pegawai mengaku mengalami tekanan psikis dan ketegangan dalam rumah tangga akibat belum diterimanya honor yang menjadi sumber nafkah utama mereka.
Di tengah ekspektasi publik terhadap arah perubahan yang dijanjikan oleh bupati baru, penanganan kasus seperti ini menjadi ujian penting. Masyarakat tentu menunggu apakah langkah-langkah ke depan akan mencerminkan keberpihakan terhadap keadilan dan kepastian hukum, tanpa menafikan semangat pembinaan dan reformasi birokrasi.
Antara Ketegasan dan Keadilan
Penegakan kedisiplinan memang sebuah keniscayaan dalam pemerintahan modern. Namun demikian, ia harus dijalankan tanpa menabrak prinsip keadilan dan hak normatif tenaga kerja. Kejadian ini dapat menjadi refleksi awal bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar ke depan, langkah kebijakan dilakukan secara lebih bijak, legal, dan berorientasi pada kemanusiaan.(Ref).
Penulis. : Ref
Editor. : Red minakonews
