Indonesia dorong aturan internasional royalti & publisher right di WIPO Jenewa—untuk ekosistem kreatif yang adil dan berkelanjutan (Infografis: DRJ/AI).
Jenewa (Swiss). MINAKONEWS.COM – Dalam momentum diplomasi kekayaan intelektual global, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan pembentukan instrumen hukum internasional terkait pengelolaan royalti dan hak penerbit (publisher right) dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-45 yang digelar di Jenewa, Swiss.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, yang menekankan pentingnya perlindungan publisher right sebagai bagian dari ekosistem industri kreatif yang berkelanjutan dan inklusif. Ia menyampaikan bahwa publisher right bukan hanya soal perlindungan ekonomi, tetapi juga menyangkut akses informasi, keberlanjutan media lokal, dan keadilan dalam distribusi konten digital.
Usulan Indonesia mendapat perhatian dari sejumlah negara anggota WIPO, termasuk negara-negara ASEAN dan Afrika, yang menghadapi tantangan serupa dalam pengelolaan hak cipta dan distribusi royalti. Sebagai langkah konkret, Indonesia mengusulkan pembentukan kelompok kerja multinasional (working group) yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan draft awal instrumen hukum tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat diplomasi kekayaan intelektual dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif global yang adil dan berkelanjutan. Usulan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Indonesia dalam memperjuangkan sistem royalti yang transparan dan berpihak pada pencipta konten.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
