Indeks

Inflasi Gelar Datuk dan Krisis Marwah Adat Minangkabau

Ilustrasi prosesi adat Minangkabau di depan Rumah Gadang, menampilkan pakaian tradisional dengan hiasan emas dan simbol kehormatan budaya. (Ilustrasi: HT/AI).

Padang (Sumbar). MINAKONEWS.
Penolakan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago terhadap gelar adat Minangkabau membuka kembali perdebatan lama tentang marwah gelar Datuk. Gelar yang dahulu hanya diberikan kepada tokoh adat dengan tanggung jawab sosial kini semakin sering disematkan kepada pejabat publik, bahkan yang tidak memiliki ikatan kuat dengan struktur adat.

Fenomena ini oleh sebagian kalangan disebut sebagai “inflasi gelar Datuk.” Pemberian gelar yang longgar dianggap melemahkan nilai simbolik adat dan menimbulkan risiko reputasi. Kasus Irjen Teddy Minahasa menjadi contoh paling mencolok: diberi gelar Datuk pada Juli 2022, namun beberapa bulan kemudian ditangkap karena memperjualbelikan barang bukti narkoba. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan pada Mei 2023 mempermalukan marwah adat di mata publik.

Tokoh adat dan organisasi perantau Minang menilai praktik pemberian gelar harus dikembalikan pada jalurnya. Gelar bukan sekadar penghargaan instan, melainkan amanah yang menuntut integritas dan keteladanan. Mereka mengingatkan bahwa jika inflasi gelar terus berlanjut, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga adat.

Penolakan Djamari sekaligus menjadi momentum refleksi. Gelar Datuk seharusnya menjadi benteng moral, bukan sekadar simbol kebesaran. Seleksi ketat, transparansi, dan mekanisme yang jelas diperlukan agar adat tetap terhormat. Dengan begitu, Minangkabau dapat menjaga marwah adat sekaligus menegaskan bahwa kehormatan budaya tidak bisa ditukar dengan jabatan atau popularitas sesaat.

Penulis: Halimah Tusa’diah/d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com