Devisi Perencanaan, Data dan Informadi KPU Kota Padang Arianto. (Foto : Tka).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada Tahun 2024.
Pemilihan Kepala Daerah serentak dilaksanakan secara Nasional pada waktu yang sama tanggal 27 November 2024.
Demikian disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Arianto dalam menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (9/1/2023).
Dikatakan, terkait dengan jabatan Walikota dan Wakil Wlikota Padang yang sekarang akan berakhir pada Tahun 2023 ini.
Menurut Arianto Betdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 60 masa jabatan kepala selama 5 tahun. Sedangkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 201 atat (5) Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.
Bagaimana pun prosesnya nanti tentu dikembalikan kepada undang-undang yang sudah mengaturnya,” ujar Arianto.
Walikota dan Wakil Walikota Padang yang sekarang pemilihannya pada Tahun 2018.
Mau tidak mau suka dan tidak suka jelas berakhir pada Tahun 2023. Tetapi Arianto tidak berani menyebutkan bulan dan tanggal habisnya.
Maaf kalau tanggal dan bulan habisnya. Saya tidak berani menyebutkannya,” ucap Arianto kembali. Disampaikan Arianto sampai hari ini tahapan demi tahapan sudah berlangsung sejak di Lauchingnya mulai tahapan 14 Juni 2022. Tepat pada tanggal 14 Desember 2022 sudah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 17 partai Politik Nasional dan partai Politik Lokal Aceh berdasarkan SK KPU Nomor 518 Tahun 2022. Kita berharap semua tahapan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ulang Arianto mengakhiri. (Tka,)