Indeks

Jaksa Punya Kewenangan Ubah Pasal, Gen Z Soroti Ijazah Gibran

Awal Januari 2026, publik menyoroti kewenangan jaksa dalam proses hukum dan kampanye Gen Z terkait ijazah Gibran (Ilustrasi: DV/AI).

Jakarta (DKI). MINAKONEWS.
Awal Januari 2026, publik kembali menyoroti dua isu besar: kewenangan jaksa dalam proses hukum dan polemik ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa sebagai penuntut umum berwenang menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. Pasal dalam RUU KUHAP terbaru memberi ruang bagi jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan pasal yang diajukan penyidik Polri.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, menilai kewenangan ini sah tetapi berpotensi memicu konflik kewenangan jika tidak diperjelas.

Di sisi lain, sorotan publik terhadap ijazah Gibran semakin ramai di media sosial. Kampanye viral di TikTok dan Instagram dengan narasi “Cerdasnya Gen Z mengulik ijazah Gibran dan Jokowi” memicu lebih dari 20 ribu interaksi. Laporan investigatif “Gibran Black Paper” yang diluncurkan pakar telematika Roy Suryo menyebut ada inkonsistensi data pendidikan Gibran, termasuk dugaan bahwa pendidikan di luar negeri hanya berupa kursus bahasa Inggris.

Komisi Pemilihan Umum juga disorot karena diduga mengubah label “Pendidikan Terakhir” Gibran di situs Info Pemilu. Polemik ini bahkan masuk ke gugatan perdata senilai Rp125 triliun dan menjadi bahan diskusi di berbagai kanal hukum serta laman Wikipedia.

Gejolak ini menunjukkan bahwa awal 2026 publik tidak hanya menyoroti aspek hukum kewenangan jaksa, tetapi juga transparansi pendidikan pejabat publik. Narasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi agar tidak menyesatkan masyarakat.

Penulis : Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com