JAKSA TAMPILKAN SAKSI DALAM KASUS TIDAK NETRALNYA SEORANG ASN MS, S.SOS

Terdakwa MS, S.Sos.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar menampilkan enam (6) orang saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Batusangkar kasus terdakwa MS, S.Sos (43 tahun) Kepala Bidang (Kabid) PMPPPKB Tanah Datar.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Ketuai Syufrinaldi, SH dengan Hakim anggota Erwin, SH dan Apriyeni, SH. Sementara terdakwa MS, S.Sos didampingi 4 Penasehat Hukum : Dr. Suharizal, MH, Setrianis, MH, Marisa Jemmy, MH dan Winda Adelia, SH.

Saksi Richi Aprian, MH Calon Bupati Tanah Datar nomor urut 1 dalam menjawab pertanyaan Jaksa dan Penasehat Hukum menjelaskan, setelah mendapat info dan nonton vidio hp di posko pemenangan tanggal 8 dan 9 Oktober 2024, tanggal 10 Oktober 2024 langsung menunjuk Penasehat Hukum, tanggal 11 Oktober 2024 laporan ke Bawaslu karena isi vidio yang disampaikan terdakwa MS tidak menjaga kenetralannya sebagai ASN.

Kejadian berlangsung di Balerongsari Tabek Kecamatan Pariangan tanggal 7 Oktober 2024 dalam acara pelatihan Dasawisma yang dibuka terdakwa MS, dalam vidio hp terdakwa MS menyampaikan, jalan Propinsi yang berlobang di Tanah Datar akan di perbaiki karena pak Eka Putra dekat dengan presiden dan begitu pula menyampaikan tentang berobat gratis visi misi pak Eka Putra calon Bupati Tanah Datar nomor urut 2.

Penyampaian itu terlihat tidak kenetralan terdakwa MS sebagai ASN dalam masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar. Sementara tentang jalan berlobang dan berobat gratis di Tanah Datar bukan bidang Dinas PMDPPKB.

Dalam sidang itu JPU beranggotakan 5 orang : Angiat Perdede, SH, Rio Purnama, SH, Suhardi Efendi, SH, Gilang, SH, Maulana Fakri, SH juga menampilkan saksi Andre Azky (Ketua Bawaslu Tanah Datar), Husna K, Asnidar, Heru Rahman dan Yetti. Sidang ditunda Rabu (20/11).(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *