Terdakwa MS, S.Sos.(Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar menuntut terdakwa MS, S.Sos (43 tahun) 5 (lima) bulan penjara dan dibebankan membayar ongkos perkara di sidang Pengadilan Negeri Batusangkar Kamis (21/11).
Terdakwa MS, S.Sos sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melanggar pasal 188 Junto pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah.
Padang sidang terdahulu sebelum penuntutan Jaksa Penuntut Umum telah menampilkan beberapa orang saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi ahli. Dan akhirnya Jaksa Penuntutan Umum melakukan penuntutan sesuai keyakinannya terdakwa MS, S.Sos melanggar pasal 188 Junto pasal 71 (1) tentang tidak netralnya seorang ANS.
Kronologis :
Terdakwa MS, Sos Aparat Sipil Negara Jabatan Kabid di Dinas PMP PPKB Tanah Datar pada tanggal 7 Oktober 2024 di Balerongsari Tabek Kecamatan Pariangan dalam acara pelatihan Dasawisma yang dibukanya mengatakan, jalan Propinsi yang berlobang di Tanah Datar akan di perbaiki karena pak Eka Putra dekat dengan presiden dan begitu pula menyampaikan tentang berobat gratis visi misi pak Eka Putra calon Bupati Tanah Datar nomor urut 2 pada hal itu dalam masa kampanye calon kepala daerah dan tidak terlihat kenetralan seorang ASN terdakwa MS, S.Sos.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Ketuai Syufrinaldi, SH dengan Hakim anggota Erwin, SH dan Apriyeni, SH. Sementara terdakwa MS, S.Sos didampingi 4 Penasehat Hukum : Dr. Suharizal, MH, Setrianis, MH, Marisa Jemmy, MH dan Winda Adelia, SH, Jaksa Penuntut Umum Angiat perdede, SH, Rio purnama, SH, Sunardi Efendi, SH, Gilang, SH, Maulana Fajri, SH.(MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews