Kapolres T.Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, Sik. MIK Terlihat sedang bertanya-tanya kepada tersangka.(Foto : Datuok).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Kapolres ke-26 Nur Ichsan Dwi Septi yanto, S.H, Sik, MiK dalam satu minggu bertugas di Tanah Datar berhasil membongkar kasus Ganja pada tiga tempat. Tiga pelakunya ditangkap pada tiga Kecamatan dengan bukti ganja lebih kurang 13 Kg. Namun keberhasilan itu tidak terlepas dari taktik yang diterapkan Wakanya Kompol Yulianfi, S.H.
Pembongkaran kasus Ganja yang pertama bertolak dari LP/A/24 tgl 23 April 2025 serta Sprint. Dari perintah itu berhasil dibekuk Editiawarman 57 tahun di Jorong Tangah Padang, Lintau Buo Utara. Tersangka sebelumnya adalah seorang residivis yang ketangkap tahun 2017 dalam kasus yang sama.
Dari Aditiawarman itu disita 4 (empat) paket Ganja, Sbb; 1.berbungkus dan dilakban dengan warna coklat, 2.Dua paket berukuran sedang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, 3.Satu paket dalam ko tak merk Gatsby dan satu bungkus Vapir merk Royo. Disamping itu uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit HP Samsung, 1 unit Sepeda Motor Yama ha Mio Nopol BA 5642 QB serta 2 unit ker tas bungkus nasi.
Sementara dari tersangka Yogi Iza Putra 33 thn pedagang kelahiran Bukittinggi yang beralamat di Jorong Kinawai, Balimbing, Kec.Rambatan dengan Ariyanto Sa putra panggilan Riyan 30 thn wiraswasta yang beralamat di Jorong Batu Basa Kecamatan Pariangan disita 12 paket Ganja.
Kegiatan yang bertolak dari Sprin.sita/tgl 26 April 2025 itu menghasilkan 8 paket besar Ganja narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering. Ganja itu dibalut dengan lak ban warna coklat serta 1 unit HP android Vivo warna biru, begitu kata Kapolres tersebut dalam acara jumpa pers diloby kantor Polres itu Senin (28/4) th 2025.
Kapolres yang didampingi waka Kompol Yuliandi, S.H, Kabag ops Kompol Nofri, S.H, M.H serta Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H, M.H mengatakan, pelaku di sangkakan melanggar Psl 114 ayat (2) UU. RI No.35/ thn 2009 perbuatan, menawar kan untuk dijual, menjual, membeli, menja di perentara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika go longan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman yang be ratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 ba tang pohon atau dalam bentuk bukan ta naman beratnya 5 gram, pelakunya dipi dana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 thn dan paling lama 20 thn dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.
Disamping itu menurut pasal 111 ayat (2) sebagaimana diatur UU itu perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3, jelas Kapolres yang baru satu minggu di Tanah Datar.
Selain itu menurut Putra yang bukan orang Minang mengatakan, narkoba bukan musuh Polisi saja, tetapi musuh semua kita. “Siapa lagi yang akan menyelamatkan anak kamanakan kita. Apalagi falsafah ke hidupan Adat basondi syarak – Syarak bo sondi kitabulloh”. Jika hal ini diterapkan tidak akan ada tingkah laku dan perbuatan maupun tindakan yang melanggar norma-norma hukum yang tiga. Hukum adat, hukum agama dan hukum negara dan hidup akan aman tentram.
Sementara itu dari pantauan dan pengamatan MinakoNews keberhasilan itu tidak lepas dari sikap bertegas-tegasnya Kompol Yuliandi, S.H. Malah kadang-kadang Waka Polres yang mantan Kasat Lantas Tanah Datar itu sampai-sampai dalam suatu upacara bisa saja bersuara keras. Namun kelihatannya memang upacara di Polres itu berjalan dengan hikmat (Datuok/MS).
Penulis. : Datuok/MS
Editor : Red minakonews