Indeks

Kasus Guru Honorer Tri Wulandari Resmi Selesai, Komisi III DPR RI Tekankan Perlindungan Profesi Guru

Konferensi pers aparat penegak hukum terkait penyelesaian kasus guru honorer Tri Wulandari di Muaro Jambi.(Foto Dok. DPR RI).

Muaro Jambi (Jambi). MINAKONEWS – Kasus hukum yang menimpa Tri Wulandari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, dinyatakan resmi selesai. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, usai kunjungan kerja Komisi III ke Jambi.

“Kasus ini kami anggap telah selesai dan diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” tegas Hinca.

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penyelesaian perkara ini. Dalam pernyataannya, Komisi III juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru dalam menjalankan tugas mendidik, serta pentingnya menjaga etika dan relasi yang sehat antara guru dan murid.

Penyelesaian kasus ini menjadi momentum penting dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Komisi III menilai bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru harus terus dikawal agar mampu menghadirkan keadilan substantif, khususnya bagi kelompok rentan seperti tenaga pendidik.

Kasus Tri Wulandari menjadi pengingat, guru sebagai pilar pendidikan bangsa memerlukan perlindungan hukum yang kuat agar dapat menjalankan peran strategisnya tanpa rasa takut atau tekanan yang tidak proporsional.

Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com