Indeks

Kecelakaan Kerja Bukan Takdir: Menaker Serukan Reformasi Sistem K3

Meninjau masa depan industri: dialog keselamatan kerja dan kualitas produksi di tengah semangat reformasi K3 (Foto Dok. Kemenaker).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak boleh lagi dianggap sebagai takdir atau semata-mata kesalahan pekerja. Dalam peringatan Bulan K3 Nasional 2026, ia menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Banyak yang menyederhanakan kecelakaan kerja sebagai human error. Padahal, itu sering kali terjadi karena sistem K3 yang tidak berjalan optimal,” ujar Ida dalam sambutannya.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang 2023 terjadi lebih dari 265 ribu kasus kecelakaan kerja. Angka ini mencerminkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menjadikan K3 sebagai budaya kerja yang melekat.

Data tahun 2023 digunakan karena merupakan data tahunan terakhir yang telah terverifikasi dan lengkap hingga awal 2026.

Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi pekerja dari risiko kerja. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, pengawasan ketat, serta peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Selain itu, Menaker juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun budaya K3. Ia menilai bahwa keselamatan kerja bukan hanya urusan teknis, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab sosial.

“Budaya K3 harus menjadi bagian dari DNA perusahaan. Tidak cukup hanya dengan spanduk atau slogan, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.

Dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026, Kemnaker menggelar berbagai kegiatan edukatif dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya K3, termasuk pelatihan, simulasi evakuasi, dan penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menerapkan K3 secara konsisten.

Hakikat dari pernyataan Menaker ini adalah penegasan bahwa perlindungan pekerja adalah amanat konstitusi, bukan sekadar urusan teknis atau administratif. Negara dan dunia usaha dituntut untuk tidak lagi memaklumi kecelakaan kerja sebagai hal biasa, melainkan sebagai kegagalan sistem yang harus diperbaiki.

Penulis: Dur Mandala
Editor. : Red. Minakonews.com