Tim Kuasa Hukum SASUAI Saat Mengajukan Banding Di KPU Provinsi Sumatera Barat (8/4/2025).(Foto: Ref).
Pasaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Masyarakat Pasaman tengah diliputi kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya PSU jilid dua pada Pilkada Pasaman. Isu ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah dinamika hukum dan administrasi mulai mencuat seputar proses pencalonan bupati dan wakil bupati di daerah tersebut.
Sorotan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 Sabar AS, Sukardi
Dalam sebuah pernyataan pers Andreas Ronaldo selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3 Sabar AS, Sukardi, (SASUAI) menyampaikan keprihatinannya tentang kondisi tersebut.
Andreas Ronaldo berharap agar KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman segera mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024. Menurutnya, penerapan Putusan MK secara konsisten merupakan kunci untuk menekan polemik PSU dan menjaga kelancaran proses demokrasi di tingkat kabupaten.
Tindak Lanjut atas Sanggahan Resmi
Sebelumnya, Andreas Ronaldo mengungkapkan bahwa tim hukum paslon Sabar AS telah menyampaikan sanggahan resmi ke KPU Kabupaten Pasaman atas penetapan pasangan calon Welly Suhery – Parulian Dalimunthe yang disampaikan pada tanggal 27 Maret 2025.
Dalam keterangannya, ia menyoroti bahwa keputusan KPU Kabupaten Pasaman dengan Nomor 12 Tahun 2025 tersebut secara fundamental mengingkari isi putusan MK yang bersifat Final dan mengikat semenjak dibacakan (Incraht). Hal ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap regulasi dan yurisprudensi yang seharusnya menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkada.
Upaya Banding Administratif
Sebagai tindak lanjut atas sanggahan tersebut, pada tanggal 7 April 2025, tim hukum pasangan calon Sabar AS – Sukardi mengajukan upaya banding administratif terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery – Parulian Dalimunthe, oleh KPU Kabupaten Pasaman.
Upaya banding tersebut dilihat sebagai langkah strategis untuk menjaga keabsahan dan integritas proses politik serta administrasi di tingkat kabupaten. Menurut pihak tim hukum, penetapan calon yang tidak sesuai dengan putusan MK memicu debat serius tentang ketaatan instansi penyelenggara pemilu terhadap Putusan hukum yang mengikat.
Harapan dan Implikasi bagi Proses Demokrasi
Kekhawatiran akan terulangnya PSU jilid dua semakin memperkeruh suasana politik Pasaman. Masyarakat berharap agar proses demokrasi tidak terhambat oleh perselisihan administratif yang berkepanjangan.
Andreas Ronaldo pun menegaskan harapannya agar KPU Sumbar dan KPU Kabupaten Pasaman segera mengimplementasikan putusan MK, sehingga potensi terjadinya PSU berulang dapat dicegah. Selain itu, langkah tersebut penting untuk menghindari pemborosan anggaran daerah serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada, kalau KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman masih tetap kokoh dengan pendapatnya kami tim hukum SASUAI sudah menyiapkan langkah berikutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan DKPP.
Dengan situasi yang berkembang, berbagai pihak kini menunggu respons konkrit dari KPU Kabupaten Pasaman dan KPU Sumatera Barat. Langkah penegakan Putusan MK menjadi titik krusial untuk memastikan bahwa pilkada di Pasaman berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat Pasaman tentunya berharap agar konflik administratif ini segera tuntas sehingga demokrasi dapat berjalan tanpa hambatan lebih lanjut.(Refdinal).
Penulis : Refdinal
Editor : Red minakonews