Infografis perjalanan hukum dan status lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, menegaskan aset negara kembali untuk kepentingan publik.(Dok. Setneg).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa pengelolaan Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) merupakan aset negara yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Hotel Sultan berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu tertentu di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.
Seiring berakhirnya masa HGB, penguasaan lahan kembali kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kepastian hukum, penertiban aset negara, serta optimalisasi pemanfaatan kawasan GBK demi sebesar-besarnya kepentingan publik.
Kemensetneg memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga integritas pengelolaan aset negara dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com
