Indeks

Ketua MPR Soroti Kasus Tual, Usulkan Pembatasan Peran Brimob

Ketua MPR Ahmad Muzani dalam sebuah pertemuan sebelum wacana pembatasan peran Brimob pasca kasus Tual.(Sumber : Akun resmi Facebook Ahmad Muzani).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta pimpinan Polri mempertimbangkan usulan untuk membatasi peran Brimob setelah kasus penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menewaskan seorang siswa di Tual, Maluku. Muzani menegaskan bahwa peristiwa tragis tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurut Muzani, kasus-kasus serupa kerap muncul dalam penanganan hukum di lapangan. Ia menekankan perlunya evaluasi serius agar peran Brimob tidak melampaui batas kewenangan yang seharusnya dijalankan oleh aparat kepolisian reguler. “Itu harus menjadi pelajaran, dan kami percaya Mabes Polri maupun Polda akan menangani secara profesional,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan di Tual terjadi pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, saat patroli Brimob merespons laporan warga. Korban yang masih di bawah umur meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda MS. Muzani menilai kasus ini memperkuat urgensi pembatasan peran Brimob agar tidak menimbulkan ekses negatif dalam penegakan hukum.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com