Indeks

Kontroversi Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi KPU Solo

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan dokumen asli ijazah Jokowi masih tersimpan dan siap diserahkan ke pengadilan.(Dok. Ist).

Solo (Jawa Tengah). MINAKONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengakui telah memusnahkan salinan arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo tahun 2005, termasuk salinan ijazah. Pemusnahan dilakukan tanpa berita acara resmi, sehingga Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kearsipan.

Dalam sidang sengketa informasi di Jakarta pada 17 November 2025, Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn mempertanyakan langkah KPU Solo. “Arsip seperti dokumen pencalonan seorang presiden tidak bisa sembarang dimusnahkan. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan kearsipan negara,” ujarnya dalam persidangan.

KPU Solo kemudian memberikan klarifikasi. Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa dokumen utama ijazah Jokowi masih tersimpan utuh. “Kami belum pernah memusnahkan berkas utama pendaftaran. Dokumen ijazah sebagai syarat pencalonan masih ada dan siap kami serahkan ke pengadilan jika diperlukan,” katanya menanggapi keresahan publik.

Menurut Yustinus, isu pemusnahan yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pokok pendaftaran. Ia menambahkan bahwa permintaan nomor agenda surat memang sudah tidak tersedia karena sesuai PKPU, buku agenda memiliki masa simpan terbatas.

Sengketa ini muncul karena sebagian dokumen yang diminta pemohon informasi tidak tersedia, sehingga menimbulkan dugaan pemusnahan tidak sah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. KPU Solo menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

Penulis: 44d1n0
Editor. : Red Minakonews.com