Korban CPNS bodong siap tempuh sita aset. Olivia Nathania bebas, tapi ganti rugi Rp 8,1 miliar belum dibayar (Ilustrasi: Minakonews/AI).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM – Perjuangan 179 korban penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania dan ibunya, penyanyi Nia Daniaty, memasuki babak baru. Meski Olivia telah bebas dari hukuman pidana, kewajiban ganti rugi Rp 8,1 miliar belum juga dipenuhi.
Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para korban menegaskan siap menempuh langkah sita aset jika panggilan pengadilan kembali diabaikan. Tragisnya, sejumlah korban telah meninggal dunia dalam penantian panjang keadilan.
Kasus yang bergulir hampir empat setengah tahun ini menegaskan bahwa vonis pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Korban berharap eksekusi segera dijalankan agar kerugian mereka dapat diganti sesuai putusan pengadilan.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews
