Indeks

Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026

Peserta FGD penyusunan pedoman penataan kawasan Kota Tua Padang di Hotel Rangkayo Basa, Padang, 16 Oktober 2025 (Foto Dok. Pemko).

Padang, MINAKONEWS.COM –
Pemerintah Kota Padang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong penataan kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah unggulan. Langkah ini ditandai dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) laporan pendahuluan penyusunan guidelines atau pedoman penataan kawasan heritage, yang digelar di Hotel Rangkayo Basa, Kamis (16/10/2025).

FGD tersebut menghadirkan unsur pemerintah, BUMN, komunitas pelestari, akademisi, serta para pemilik bangunan cagar budaya. Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra, menyampaikan bahwa pedoman ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan bersejarah di jantung kota.

“Guideline Kota Tua Padang ini merupakan panduan dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, revitalisasi kawasan, serta perancangan tata ruang yang selaras dengan kaidah pelestarian yang tepat,” ujar Yudi.

Ia menegaskan bahwa penyusunan dilakukan secara kolaboratif agar hasilnya dapat diterima dan diterapkan bersama. “FGD ini penting agar semua pihak memiliki acuan yang sama dalam menata kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah yang hidup dan berdaya ekonomi,” tambahnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Lila Yanwar, menyebut kawasan Kota Tua Padang memiliki potensi besar untuk menjadi ikon wisata Sumatera Barat. Menurutnya, revitalisasi kawasan ini akan berdampak luas terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat citra daerah sebagai destinasi wisata berkelas.

“Tahun 2026 nanti kita targetkan kawasan ini sudah siap beroperasi sebagai destinasi wisata unggulan. Minimal dimulai dengan pengecatan, penataan warna bangunan khas, pemasangan lampu dan bangku bergaya kolonial,” ungkap Lila.

Dalam wawancara terpisah, Yudi Indra menambahkan bahwa penataan awal sudah mulai dilakukan secara bertahap. Ia menyebut pengecatan bangunan, pengaturan jalur transportasi, dan penyediaan ruang kegiatan publik sebagai langkah awal yang sedang dijalankan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelestarian, terutama bagi bangunan milik pribadi yang berada di kawasan heritage. “Walaupun milik pribadi, karena berada di kawasan bersejarah, tetap harus mengikuti aturan bersama agar nilai budaya dan sejarahnya tidak hilang,” tegasnya.

FGD ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pengembangan Kota Tua Padang yang sebelumnya telah memiliki masterplan sejak 2023. Dengan hadirnya pedoman baru ini, diharapkan penataan kawasan heritage berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, selaras dengan visi Kota Padang menuju wisata berkualitas yang menghargai sejarah sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com