Indeks

KUHP Baru Berlaku, Tetangga Nakal Bisa Terjerat Tanpa Aduan

Pasal KUHP Baru 2026 siap jerat tetangga nakal: dari bising hingga intimidasi.(Infografis: HT/AI).

Jakarta (DKI). MINAKONEWS – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat sejumlah pasal yang dapat menjerat perilaku “tetangga nakal” tanpa perlu laporan korban. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyebut aturan ini sebagai bentuk perlindungan kepentingan umum dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Fickar, pelanggaran dalam relasi bertetangga bukanlah delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum wajib menindak jika mengetahui adanya tindak pidana, meskipun tidak dilaporkan oleh korban. “Ada sisi kepentingan umum yang bisa terganggu, dan itu menjadi dasar hukum untuk intervensi,” ujarnya.

Beberapa Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Nakal:
– Pasal 263: Gangguan ketertiban umum, termasuk kebisingan berlebihan seperti musik keras di malam hari.
– Pasal 281: Masuk pekarangan orang lain tanpa izin, termasuk membuka pagar atau pintu rumah tetangga.
– Pasal 300: Menyebarkan kabar bohong atau fitnah yang menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
– Pasal 424: Ancaman atau intimidasi verbal di ruang publik atau lingkungan pemukiman.
– Pasal 531: Gangguan kenyamanan hidup bertetangga, termasuk perilaku provokatif atau merusak fasilitas bersama.

Penerapan pasal-pasal ini menandai pergeseran penting dalam hukum pidana Indonesia, di mana gangguan sosial yang sebelumnya dianggap ringan kini bisa berujung pada proses hukum. Pakar hukum menekankan bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan bertetangga, serta menjaga etika sosial agar tidak terjerat pasal pidana yang berlaku otomatis.

Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com