Solok ( Sumbar) Minakonews.Com –
Setiap masyarakat Indonesia berhak mempunyai hak perlindungan hukum dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia. Baik seseorang itu dinyatakan paham atau dinyatakan awam terhadap prosedur hukum itu sendiri.
Dalam menyikapi persoalan tersebut Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-Wartawan) Solok dan Solok Selatan menjadi solusi bagi masyarakat dalam memberikan pemahaman edukasi sadar hukum dan mendapatkan pelayanan yang sama terhadap penegakan hukum dalam pencapaian Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keberadaan LBHK-Wartawan ini secara resmi dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan LBHK-Wartawan Nomor: II/SK/YLBHK-Wartawan/II/2022 serta dinyatakan sah setelah pukul palu oleh ketua LBHK-Wartawan Kabupaten Solok & Solok Selatan yang dibuktikan dengan penyerahan SK kepada anggota yang dilakukan di rumah makan Talang Permai Sawah ujuang kabupaten Solok pada (14/3) Senin siang.
Setiap kita mempunyai hak dan kewajiban terdap negara kesatuan Republik Indonesia. Salah satu diantaranya persoalan pemerataan tindakan hukum, maka kita hadir bagi masyarakat sebagai pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama kepada masyarakat awam dan keluarga tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.” Jelas Ridwan Syafrullah, SE selaku Kasi humas LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan.
Dalam mejalan tujuan LBHK-Wartawan ini bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya, maka keberadaan LBHK-Wartawan ini perlunya disosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat yang ada di pemerintahan kabupaten Solok dan Solok Selatan.
Semoga dengan keberadaan LBHK-Wartawan ini bisa memberikan membantuan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan terhadap Maslah hukum.” tambahnya
Terkait prosedur yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ini secara cuma-cuma yaitu dengan memberikan syarat kuasa kepada LBHK-Wartawan yang ditandatangani dengan matrai dan memberikan surat keterangan miskin. (Ridwan).