Indeks

Mafia Tanah Sudah Sampai ke Luhak Nan Tuo

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Tidak kurang dari 10 macam isi demo dari warga masyarakat Malalo Tigo Jurai bagi aparat pemerintah, 4 untuk Bupati Tanah Datar, 3 untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Datar. Disamping itu 2 macam untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hanya satu saja diantaranya berbentuk penolakan atas pembangunan proyek wisata di daerah tersebut.

Tuntutan dan pernyataan sikap masyarakat itu disampaikan warga Malalo Tigo Jurai  pada halaman  kantor Bupati Tanah Datar. Inti dari demo tersebut 4 point bagi bupati Tanah Datar sebagai berikut Sbb;

Pertama, mendesak Bupati Tanah Datar agar menetapkan tapal batas administratif berdasarkan batas ulayat yang telah ditetapkan Ninik Mamak. Kedua mendesak Bupati Tanah Datar agar menolak menerbitkan izin atau rekomendasi dalam kawasan wisata pada 60 hektare tanah ulayat Malalo Tigo Jurai. Ketiga mendukung langkah Bupati membersihkan jajarannya dari unsur mafia tanah.

Keempat mendorong Bupati Tanah Datar melakukan pembuatan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Malalo Tigo Jurai.

Seiring dengan itu 3 point untuk BPN Sbb; 1. Meminta BPN Tanah Datar membersihkan oknumnya dari mafia tanah. Kedua meminta BPN Tanah Datar bertanggung jawab terhadap kerugian moril dan materil masyarakat Malalo Tigo Jurai. Karena menerbitkan sertifikat atas tanah di Malalo untuk orang lain dan yang ketiga mendesak BPN agar membatalkan dan mencabut seluruh Sertifikat di atas 60 hektare tanah ulayat Malalo tersebut.

Sehubungan dengan itu menurut Kepala kantor  BPN kabupaten Datar Drs.Rubito, BPN dalam berbuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam waktu pengumuman diberikan  waktu bagi yang merasa berhak atas suatu kampling tanah yang akan disertikatkan selama 90 hari. Jika tidak ada gugatan tentu saja pròsesnya dilanjutkan, jelas Rubito.

Disamping itu peserta demontrasi yang tidak kurang dari 100 orang itu meminta DPRD Kabupaten Tanah Datar tidak tinggal diam hingga menjadi penonton di atas penderitaan masyarakat tigo Nagari, yakni masyarakat Malalo, Bungo Tanjuang dan masyarakat Batipuah Baruah. Kedua mendesak DPRD Tanah Datar mengesahkan/menyetujui Perda Pengakuan masyarakat hukum adat Malalo Tigo Jurai.

Dalam acara demo itu secara bergantian yang berorasi antara lain Nasul Caniago, Masnsidi dan ikut bertanggung jawab Ninik Mamak tigo Pucuak Jurai Malalo dari Jurai Padang Laweh I.Dt.Panduko Nan Banso, dari Pucuak Jurai Tanjuang Sawah B. Angku Mudo Dt.Rajo Maninjun dan dari Jurai Guguak S.Dt. Rajo Malano.

Atas demo yang bereaksi itu berbagai cilote warga masyarakat setempat yang keluar. Tidak kecuali atas aksi demo menjelang HUT RI ke-77 itu kedengaran suara, “demo di pintu gerbang HUT RI ke 77” di Tanah Datar. (Datuok).