Infografis Jabatan Profesor & Profesor Kehormatan Versi AI
Jakarta, MINAKONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menerbitkan surat resmi bernomor 1613/AP.02/04/2022 sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 20/PUU-XIX/2021 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera menyusun regulasi lanjutan sesuai dengan amar dan pertimbangan hukum putusan.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Artinya, tidak terdapat persoalan konstitusional dalam norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 yang memberi kewenangan kepada satuan pendidikan tinggi untuk menetapkan seleksi dan jenjang jabatan akademik sesuai peraturan perundang-undangan.
Pokok Pertimbangan Mahkamah
Mahkamah menegaskan bahwa jabatan profesor merupakan jenjang akademik tertinggi bagi dosen tetap yang masih aktif mengajar dan membimbing calon doktor. Profesor memiliki tanggung jawab khusus dalam menulis buku, menghasilkan karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jabatan ini juga berfungsi sebagai penjaga nilai akademik dan ilmiah.
Syarat untuk memperoleh jabatan profesor diatur lebih ketat dibandingkan jenjang di bawahnya, demi menjaga mutu dan integritas akademik. Mahkamah juga menyatakan bahwa jika syarat publikasi jurnal internasional bereputasi tetap diberlakukan, maka tulisan yang telah dimuat tidak perlu direview ulang oleh institusi atau kementerian, selama jurnal tersebut masuk dalam daftar resmi yang diperbarui secara berkala.
Ketentuan Profesor Kehormatan
Mahkamah turut mengatur ketentuan mengenai jabatan profesor kehormatan bagi dosen tidak tetap atau tokoh nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Pengangkatan profesor kehormatan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dengan akreditasi A atau unggul, serta memiliki program doktor yang relevan.
Penulisan gelar profesor kehormatan harus disertai dengan keterangan “(H.C.)” dan nama institusi pemberi gelar, sebagaimana halnya gelar doktor kehormatan. Contoh penulisan yang benar adalah: Prof. (H.C.) Nama, Universitas X.
Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dan ditembuskan kepada Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta para rektor perguruan tinggi di Indonesia.(d@amlis).
Penulis. : d@amlis
Editor. : Red minakonews
