Indeks

MANYONSONG ALEK BATAGAK PANGHULU ADAT DI NAGARI GURUN

Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H, M.H.(5)

Karena itu (setelah membaca No.4) pihak penggerak acara alek batagak Panghulu Adat pada No.5 ini dapat dikatakan upayanya mendirikan Ranji di Tiang pintu. Bahwa Ranji di Tiang Pintu ini adalah Ranji yang dapat menjelaskan anggota Kaumnya minimal 7 level.

Jika Panghulu Adat itu mampu menjelaskan seluk beluk dalam Nagarinya ia berprediket Ranji Nagari. Seandainya mampu menjelaskan Minangkabau dan seluk be luk hukum adat Minangkabau. Maka Pang hulu Adat itu di sebut Ranji Minangkabau.

Itulah Ranji di Tiang Pintu ini bisa berjalan kian kemari. Dapat menjawab pertanyaan orang yang membutuhkan ilmu adat setiap sa’at. Oleh sebab itu yang Panghulu Adat itu diberi penghargaan tertinggi “kan pai tampek batanyo, kapulang tampek babarito”.

Itulah eloknyo Ranji di Tiang Pintu dan namanya “Tiang”. Tiang itu dalam bahasa umum adalah “Tonggak” dan Tonggak itu penentu dalam suatu bangunan kapan tonggak suatu bangunan sudah tidak berfungsi lagi bangunan itu akan mudah runtuh. Sementara keruntuhan itu tidak ada yang diinginkan orang.

Yang ketiga Ranji di atas kertas. Ranji di atas kertas itu dibuat oleh “Tungganai”. Tungganai itu oleh Mahkamah Agung RI di sebutnya Mamak Kepala Waris (MKW). Hal itu sebagaimana diketahui melalui Yuris prudensi MARI No.217 tgl 12 Desember thn 1970.

Ranji di atas kertas yang dibuat oleh se orang MKW. Mamak Kepala Waris itu ada lah manusia biasa. Yang namanya manu sia biasa tidak tertutup kemungkinan ada kesayangan dan ada yang kurang disa yangi.

Bila ada yang disayangi tentu ada yang kurang disayangi, bahkan mungkin ada pula yang dibenci. Karena itu tidak tertutup kemungkinan MKW akan bisa dipengaruhi atau karena terpengaruh. Maka Ranji di atas kertas yang dibuatnya jauh dari ke sempurnaan. Karena itu kadar kekuatan hukumnya di bawah dua Ranji lain.

Sehubungan dengan itu setiap Ranji yang di atas kertas harus direstui oleh dua orang laki-laki tertua pada Jurai sebelah ka nan dan laki-laki tertua sebelah kiri. Kedua laki-laki ini wajib menyetujuinya. Jika Ranji ini tampa restu kedua laki tertua dari Kepa la Jurai itu maka Ranji itu diragukan kebe narannya apalagi keabsahannya.

Sebab menurut hukum adat “satarang-tarangnyo mato alang di awang-awang “Labieh jaleh malah dek ayam nan sadang mangakeh”. Kasarnya tidak perlu ada lagi orang yang diluar Kaum yang wajib mem bubuhkan tanda tangan dalam Ranji itu. Entah kalau basi bayiek nan diringgiti. (bersambung).

Penulis : STS

Editor. : Red minakonews