Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H.M.H (9)
Periode ketiga untuk menjadi Panghulu Adat di Minangkabau adalah berdasarkan dari hadil musyawarah mufakat Panghulu-Panghulu Adat se alam Minangkabau. Per serta musyawarah adat itu dari 677 Nagari asal Nagari asal. Daerahnya hampir meli puti 5 wilayah Provinsi menurut administra tif pemerintahan dewasa ini.
Musyawarah yang diadakan oleh tokoh-tokoh adat Minangkabau itu akibat dirobah nya sarat mandirikan Panghulu Adat oleh pemerintah. Atas Penukaran sarat itu telah membuat Datuok-Datuok di Minangkabau kehilangan pamor. Kehilangan harkat, mar tabat, wibawa dan harga dirinya serta ke saktian Panghulu Adat itu.
Sedangkan pengembaliannya tidak se mudah membalik telapak tangan. Disam ping itu dalam pengembalian yang syakral itu harus memiliki visi dan misi yang sama. Tugas yang sama, perlakuan yang sama dan ujud yang sama.
Dari musyawarah tersebut didapat kese pakatan untuk pengembalian kesaktian Panghulu Adat yang tidak berujud dan tidak berbentuk itu. Walaupun tidak ada orang yang menjualnya yang hilang itu ha rus dikembalikan. Begitu tekad dari peserta musyawarah tersebut.
Atas kelanjutan dari musyawarah itu untuk mengembalikan yang hilang itu disepa kati sarat untuk menjadi Panghulu Adat Ssb; 1. Ba Suku orangnya dan tahu dengan adat istiadat/seluk beluk hukum adat, 2. Ada rumah adatnya, 3.Ada Pondam Paku burannya, 4. Mau, Mampu dan punya wak tu orangnya untuk menjadi pimpinan, 5. Arif dan bijak orangnya, 6.Bersih orangnya menurut adat.
Atas terpenuhi sarat yang 6 itu Kaum me lahirkan surat “Kesepakatan”. Surat itu beri sikan “Sepakat mengangkat anggota Kaum yang namanya sebagaimana dalam surat tersebut”. Sehubungan dengan itu, Kaum meminta pelaksanaan acara batagak Panghulu Adat dengan tidak mengenyam pingkan ketentuan adat nan “Sabatangpan jang”.
Calon Panghulu Adat sebelum dikukuhkan menrepresentasikan ilmu pengetahu an adatnya dihadapan tokoh-tokoh adat. Terutama sekali dalam acara Pangukuhan nya. Disamping itu mempersiapkan diri mi nimal tiap bulan Ramahdan memberikan ilmu adat kepada masyarakat Nagari mela lui Mushallah, Surau dan Masjid.
Musyawarah itu juga melahirkan tiga programnya 1.Berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan kemerdekaan RI seba gaimana tulisan Datuk Tan Malaka th 1925, yang ke 2 memelihara anak kamana kan serta Sako jo Pusako dan mambang kik nan tabanam. Ketiga meningkatkan harga diri, harkat dan martabat serta wiba wa Panghulu Adat.
Hal itu dibarengi dengan melestarikan adat nan “Sabatangpanjang” dan menjaga adat “Salingka Nagari” (bersambung.
Penulis : STS Dt Rajo Indo
Editor. : Red minakonews
