Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H, M.H.(15)
Panghulu Adat di Minangkabau dikukuhkan bukan dilantik. Karena yang dilantik itu masa jabatannya terbatas atau sesuai dengan lelang jabatan 5 tahun paling lama. Sedangkan yang dikukuhkan umur nya sampai mati.
Karena itu bagi calon Panghulu Adat tidak ada yang dilantik, melainkan hanya dikukuhkan. Begitu menurut ketentuan adat nan “Sabatangpanjang”. Bahkan orang yang akan dikukuhkan menjadi Panghulu Adat itu tidak bisa sembarangan orangan saja. Setidaknya adalah orang yang telah memiliki persaratan Sbb;
1. Mempunyai ilmu pengetahuan tentang adat istiadat, mininal dengan bukti bisa me nyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh, 2. Memiliki kebesaran Kaum sebagai sala satu simbol kepemimpinan dan kewibawaan (Sako atau gelar Pang hulu adat tersebut), Memiliki rumah gadang atau rumah adat dan memiliki Pondam Pakuburan sebagai Ranji Tuo yang tiada membuat dusta diantara kita.
Berikutnya, telah lulus dari penakaran Bundokanduong. Mampu menjawab pertanyaan Cadiakpandai dan menjawab pertanyaan tokoh adat secara jelas dan tuntas disampaikannya. Menjelaskan jawa ban dari pertanyaan Datuok Tuo atau Datuok Pucuak menurut kelarasan Kotopiliang.
Adapun menurut adat nan “Sabatang panjang” calon yang akan dikukuhkan jadi Panghulu Adat harus memberikan atau merepresentasikan ilmu pengetahuan adatnya kepada masyarakat 4 Nagari.Hal itu menunjukan bahwa calon Panghulu Adat itu memang benar-benar menunjukan dasar pangukuhannya. Disamping sarat fisik dan yang non fisiknya harus menunju kan ilmu adat. Umurnya cukup dan sehat lahir dan batin.
Sarat yang syakralnya mau berjanji, mau bersumpah menurut ketentuan yang diga riskan oleh adat nan “Sabatangpanjang”. Sebelum itu secara kedalam/ interen dise tujui oleh seluruh anggota Kaum. Dengan bukti, itam diatas putih (ada suratnya).
Mengucapkan janjinya secara utuh tidak sepotong-sepotong harus penuh keempat barisnya. Begitupun sumpahnya tidak dipo tong-potong, melainkan harus sempurna ke 7 barisnya. Karena begitu memerut adat nan “Sabatangpanjang”.
Disamping itu orang yang bisa diperca yai dalam lslam disebut “Amanah” dalam arti amanah kepadanya. Ke. 2 orangnya yang benar, jujur, orang yang benar dan jujur itu bahasa arab disebut “Sidiq”. Ada pun yang Ke-3 Panghulu Adat itu orang cerdas, cerdas itu dalam bahasa Arab di sebut Fhatonah bisa menyampaikan se suatunya dalam bahasa Arab disebut “Tabliq”.
Kemudian penulis mengetahui prilaku dari Panghulu Adat yang 4 ini, dipercaya, benar, bisa menyampaikan serta cerdas itu adalah sifat Nabi kita Muhammad Shalal lahu ‘Alaihi wassalam. Jadi hal itu dikuat kan atau disondi oleh lslam (bersambung).
Penulis : STS Dt Rajo Indo
Editor. : Red minakonews
