Indeks

Menaker Terbitkan Ketentuan WFA: Fleksibilitas Kerja Swasta Pada Libur Nyepi dan Idulfitri

Menaker terbitkan ketentuan WFA bagi pekerja swasta saat libur Nyepi dan Idulfitri untuk jaga produktivitas dan keseimbangan kerja-ibadah. (Ilustrasi: Minakonews/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) resmi menerbitkan ketentuan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama libur Nyepi dan Idulfitri. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga produktivitas di tengah momentum libur keagamaan.

Menaker menegaskan bahwa ketentuan WFA diharapkan mendukung keseimbangan antara aktivitas ibadah, keluarga, dan pekerjaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari adaptasi dunia kerja terhadap era digital yang semakin dinamis.

Dengan adanya ketentuan WFA, perusahaan swasta diimbau menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan operasional, tanpa mengurangi hak pekerja atas libur resmi yang telah ditetapkan.

Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com