Kapolres Tanah Datar Jumpa Pers dengan rekan-rekan Wartawan.
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Penangkapan terhadap orang yang berpanggilan Yose sudah dilakukan 7/9-2019. Tindakan itu dilakukan di jln.Srikandi, Panam Perum Widya Graha III Blok O No.10, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekan Baru, di Provinsi Riau.
Tersangka telah mencuri Sepeda Motor milik Venesa. Sepeda Motor itu dijual Yose kepada Doni dan Doni pun telah mengakui telah membeli 9 unit Sepeda Motor hasil curian Yose.
Disamping itu ada yang mengaku sebagai Kapolres Malang dan melakukan penipuan melalui Telepohon.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Dr.Nur Ichsan. D.S., S.H., S.I.K, M.I.K, dalam acara jumpa pers di Mapolres setempat yang didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, Kasubag Humas AKP Jondriadi, Kabag Ren AKP Kamaluddin baru-baru ini.
Lanjut Kapolres Tanah Datar yang ke-30 itu, korban/pelapor Afrisandi Kamcani pekerjaan Polri, Sabtu 20/12-2025 sedang dirumahnya, di Luhak Sarunai, Jorong Malana, Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan V Kaum. Waktu itu ditelephon oleh seseorang yang yang mengaku bernama Danang Setyo Pembudi pekerjaan Kapolres Malang. Penelophon itu mintak tolong jualkan Mobilnya yang sedang dikejaksaan Malang kepada Tomi Hong Rp.240 000.000,-
Sehubungan dengan itu Danang Setiyo Pembudi dan Tomi Hong mengarahkan pelapor untuk mengirimkan uang Rp.20.000. 000.000,- (duapuluh juta rupiah). Uang itu untuk membayar Mobil itu kepada Fri Har tong orang Kejaksaan dan uang itu dikirim kerekening Achmad Zainuri bendahara Ke jaksaan. Pelapor melakukan pengiriman uang itu.
Tidak lama kemudian Danang minta uang sisah untuk pembayar pajak Mobil. Permintaan itu dikirim dengan duakali pentransferan Rp.8.002. 500,-(delapan juta dua ribu lima ratus rupiah) dan Rp.7.000. 000,- (tuju juta rupiah) kerekening No. 2011189444 an.Achmad Zainuri. Kemudian pelapor sadar telah kenatipu dan me laporkan kejadian itu ke Polres Tanah Datar.
Atas korban Afrisandi tersangkanya Sbb;
1.M.Yusuf pgl Yusuf Bon M.Syafii kelahiran 1987. Kedua Suparman Pgl Amek, kelahi ran 1986, Bin Abdul Karim Ginting (alm), 3
Muhammad Khaidir Ali Pgl Iding Bin Abdul Rasyid (alm) kelahiran th 2000, ke-4. Ach mad Rizal Pgl Rizal Bin Ramidin kelahiran 1997.
Orang-orang ini terlibat melalukan penipuan dengan memalsukan data diri, keadaan palsu dan menawarkan untuk menjualkan barang serta minta uang kepada korban.
Menurut Kapolres Dr.Nur Ichsan perbuatan itu dapat dikenakan melanggar Pasal 492 Undang-undang No.1 KUHP Na sional. Ancaman pidana penjaranya hanya 4 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).(Datuok).
Penulis : STS
Editor. : Red minakonews
