Indeks

Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Perlindungan Koruptor Pajak & Bea Cukai

Menkeu Purbaya ungkap oknum Pajak dan Bea Cukai pernah dilindungi saat korupsi. Kini buka kanal aduan dan ancam bubarkan instansi jika tak berbenah (Infografis: AI)

Jakarta. MINAKONEWS. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan perlindungan terhadap oknum koruptor di instansi Pajak dan Bea Cukai. Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Purbaya menyatakan bahwa selama ini ada praktik intervensi dari pihak atas agar kasus hukum terhadap pegawai yang menyimpang tidak diproses, dengan alasan menjaga stabilitas penerimaan negara.

“Saya ketemu dengan Jaksa Agung. Dia tanya, ‘Pak, gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum—penyelewengan, mencuri, segala macam—boleh nggak dihukum?’ Ternyata sebelumnya mereka dilindungi,” ujar Purbaya dalam forum resmi.

Purbaya menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dilanjutkan. Ia berkomitmen untuk membenahi sistem pengawasan dan membuka kanal pelaporan publik melalui program “Lapor Pak Purbaya”. Bahkan, ia menyatakan akan membubarkan Bea Cukai jika tidak berbenah dalam satu tahun.

Pernyataan ini memicu sorotan publik dan menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di sektor penerimaan negara akan dijalankan secara lebih transparan dan tegas. Purbaya juga mendorong otomatisasi sistem untuk menutup celah korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelanggaran.

Penulis: Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com