Indeks

MK Soroti Ketimpangan Usia Pensiun Perwira Tinggi TNI

Jenderal lanjut dinas, kolonel muda pensiun. Pangkat naik, usia ikut naik? (Ilustrasi DRJ/ AI).

MINAKONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi TNI yang dinilai tidak memiliki dasar rasional yang kuat. Dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang TNI, dua hakim konstitusi melontarkan kritik terhadap perbedaan batas usia pensiun antara jenjang kolonel dan perwira tinggi bintang satu hingga empat.

“Kalau untuk kolonel dan bintara batas usia pensiunnya seragam, kenapa untuk perwira tinggi dibedakan? Apa dasar rasionalnya?” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan.

Pasal yang diuji menyebutkan, usia pensiun perwira tinggi dapat diperpanjang hingga dua kali, masing-masing satu tahun. Ketentuan ini dinilai membuka ruang ketimpangan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem karier militer.

Pemohon uji materi, Tri Prasetio Putra Mumpuni, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. “Perpanjangan usia pensiun ini tidak memiliki parameter objektif dan membuka ruang subjektivitas,” ujarnya dalam berkas permohonan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka. “Itu sudah sesuai dengan putusan MK sebelumnya. Kami hanya menyesuaikan,” katanya saat dimintai keterangan.

Isu ini memunculkan kembali diskusi publik tentang perlunya reformasi sistem karier militer yang lebih transparan dan adil. Di tengah dinamika politik dan keamanan nasional, konsistensi dalam regulasi menjadi kunci menjaga profesionalisme TNI.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com