Indeks

MK Tegas Tolak Usulan Kapolri Disetarakan Dengan Menteri

Sidang MK: Mahasiswa gugat status Kapolri, hakim tegaskan independensi Polri tak bisa disamakan dengan menteri.(Ilustrasi: DRJ/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disetarakan dengan menteri. Putusan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno pada 13 November 2025.

Permohonan diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut pemohon, aturan tersebut tidak jelas mengenai masa jabatan dan pemberhentian Kapolri, sehingga mereka meminta agar jabatan Kapolri disetarakan dengan menteri dan masa jabatannya mengikuti masa jabatan presiden.

Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Menurut MK, penyetaraan jabatan Kapolri dengan menteri justru berpotensi mereduksi independensi Polri. Sebagai alat negara, Polri harus tetap netral, profesional, dan bebas dari pengaruh politik.

Dengan putusan ini, status Kapolri tetap diatur sesuai UU No. 2 Tahun 2002, yakni diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan Kapolri tidak otomatis mengikuti masa jabatan presiden, melainkan dapat diganti kapan saja sesuai kebutuhan negara.

Analisis Hukum

– Putusan MK mempertegas bahwa Polri bukan bagian dari kabinet politik, melainkan lembaga negara yang harus netral.
– MK menolak penyetaraan karena bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
– Kapolri tetap tunduk pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden dengan persetujuan DPR, bukan masa jabatan tetap seperti menteri.

Dampak Politik

– Putusan ini menjaga netralitas Polri dari siklus politik lima tahunan, terutama menjelang pemilu.
– Presiden tetap memiliki fleksibilitas untuk mengganti Kapolri sesuai kebutuhan strategis negara.
– Wacana reformasi kelembagaan yang berpotensi mengaburkan batas antara birokrasi dan politik mendapat batasan konstitusional yang tegas.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com