Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Laki-laki Bondan Sabtu 20/12-2025 merental Mobil kepada Dira dengan kedok untuk diproyek. Namun ketika Mobil itu ditangannya lalu digadaikan kepada orang lain. Bahkan tersangka sudah dua kali di panggilan tidak dihiraukannya, maka dinyatakan sebagai pemcarian orang (DPO).
Hal itu dkatakan Kapolres T.Datar AKBP Dr.Nur Ichsam, D.S., S.H.,S.I.K., M.I.K, dalam jumpa pers di Mapolres itu Rabu lalu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H. Kabag Ren AKP Kamaluddin, Kasi Humas AKP Jondriadi.
Pelaku Rizaldi Akbar alias Bondan Bin Yusli Noferi kelahiran 4-7/1990 yang beralamat di Jorong Taratak VIII, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting. Semulanya pelaku datang ketempat rental Adhira Defri Annisa pgl Dira Sabtu 20-12/2026 dan merental Toyota Avanza Veloz. Merental itu dengan alasan untuk operasional proyek.
Setelah masa rental habis pemilik Mobil itu Dira menelephon Bondan. Sehubungan dengan itu Bondan mengatakan Mobil masih di Proyek. Karena Dira curiga dan Minggu 11-1/2026 mendapat khabar bahwa Mobil itu sudah digadaikan Bondan pada pihak lain.
Sesudah itu Dira mendapat khabar kembali Mobilnya itu di Padangpanjang dan telah pindah tangan. Karena itu Unit 1 Sat reskrim Polres Tanah Datar turun kelapangan. Akhirnya Mobil BA 1061 EL itu Rabu 18-2/2026 dapat ditemukan.
Kendaraan itu dapat diamankan dari pukul 19 Wib dari Tanjung Aro, Sikabu-Sikabu Padang Panjang, Kec.Luhak, Kab.50 Kota, jelas Kapolres Tanah Datar yang ke-30 itu. Namun kini barang bukti (BB) tersebut dilakukan titip rawat kepada pemiliknya yang Sah. Disamping itu Bondan selaku tersangka masih dalam pencarian orang (DPO).
Terhadap tersangka dari Atar itu dapat dikenakan pasal 486 dari Undang-undang No.1 KUHP. Seiring dengan itu terhadap pelaku diancaman 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Akan tetapi kepastiannya di tunggu proses dari penegak hukum di Pengadilan. Jika tersangka dapat ditangkap.(Datuok).
Penulis : Datuok
Editor. : Red minakonews
