Indeks

Nota Kesepakatan KUA PPAS Ditandatangani, Bupati : Ini Pedoman Bagi Pemkab Menyusun RKA

Bupati Tanah Datar foto bersama dengan Pimpinan DPRD Tanah Datar(Foto : M Syukur).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, dan 27 anggota DPRD dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (14/8/2025).

Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ketua fraksi, dan pihak terkait lainnya sehingga KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 disepakati dan ditandatangani bersama.

Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan, bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujarnya.

Bupati, selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemkab Tanah Datar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan perubahan KUA PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan dimana hal ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan itu,” sampainya.

Diungkapkan lebih lanjut, Eka Putra menyampaikan perubahan KUA PPAS sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dimana dinyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.(MSR)

Penulis : MSR

Editor. : Red minakonews