Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar tanda tangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (28/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita serta dihadiri 29 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil dari serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar.
“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut.
Menurut Eka Putra, setelah disepakati dan ditandatangani, KUA-PPAS Perubahan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan. Perubahan dilakukan karena terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan asumsi dan target awal dalam APBD perlu disesuaikan kembali.
“Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan tersebut,” jelasnya.(MSR).
Penulis : MSR
Editor. : Red minakonews
