Indeks

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

Redenominasi Rupiah: Rp 1.000 Jadi Rp 1, Target Rampung 2027 (Dok. Ist).

Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang menargetkan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Redenominasi yang dimaksud adalah pengurangan tiga angka nol di belakang nominal rupiah. Sebagai contoh, Rp 1.000 akan ditulis sebagai Rp 1, namun nilai riil dan harga barang tetap sama. Langkah ini bertujuan menyederhanakan sistem keuangan dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penyusunan RUU ini merupakan bagian dari upaya reformasi struktural. “Redenominasi tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat. Ini murni penyederhanaan sistem penulisan dan pembukuan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sejumlah warga menyambut baik rencana tersebut, namun berharap sosialisasi dilakukan secara menyeluruh. “Kalau memang tidak mengubah nilai uang, kami harap pemerintah menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami,” kata Rina, seorang pegawai swasta di Jakarta.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa redenominasi berbeda dari sanering atau pemotongan nilai uang. Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa tujuan utama redenominasi adalah menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kredibilitas rupiah, dan memperkuat persepsi positif terhadap sistem moneter Indonesia.

RUU Redenominasi menjadi satu dari empat RUU prioritas Kemenkeu, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com