Indeks

Pemerintah Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap

Poster resmi rekayasa lalu lintas Lebaran 2026 menampilkan kebijakan pemerintah terkait sistem satu arah, ganjil-genap, dan contra flow di sejumlah ruas tol strategis untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. (Infografis: Setneg).

Padang (Sumbar). MINAKONEWS.COM – Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026, pemerintah menetapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas tol strategis. Kebijakan ini meliputi sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), serta ganjil-genap yang berlaku pada periode tertentu.

Penerapan one way diberlakukan pada 17–20 Maret 2026 untuk arus mudik dan 23–29 Maret 2026 untuk arus balik. Contra flow akan diterapkan di beberapa titik Tol Jakarta–Cikampek serta Tol Jagorawi pada tanggal dan jam tertentu, menyesuaikan kondisi lalu lintas. Sementara itu, kebijakan ganjil-genap berlaku pada 17–20 Maret 2026 saat arus mudik dan 23–29 Maret 2026 saat arus balik.

Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian dan Jasa Marga menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan perjalanan masyarakat. Pemerintah juga mengimbau pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, mengikuti jadwal pemberlakuan rekayasa, serta memanfaatkan informasi resmi melalui aplikasi dan kanal komunikasi pemerintah.

Dengan langkah ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus mengurangi potensi kemacetan panjang di jalur tol utama.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com