Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kepala Bidang P3PL dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes membuka pertemuan kader kesehatan.(Foto : Eli).
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dalam rangka penanganan awal pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan, Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan Kota Solok menggelar pertemuan kader kesehatan jiwa Kelurahan se-Kota Solok, di Aula dr. H. Umar Ismail Rivai, M.Kes Dinas Kesehatan baru-baru ini.
Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kepala Bidang P3PL dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes membuka acara pertemuan ini dengan didampingi oleh Sub Koordinator PTM Ns. Jalisnawati, S.Kep
Dalam.sambutannya dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes mengatakan, “ Kegiatan ini didasari atas Undang-Undang Kesehatan Jiwa No 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dan Workshop Kader Kesehatan Jiwa. Oleh karena itu, perlunya peran serta kader dalam penanganan awal pasien ODGJ, baik mulai dari lingkungan di Kelurahan hingga penanganan rujukan ke Rumah Sakit, “ jelas Kepala Bidang P3PL.
Hiddayaturrahmi berharap melalui kegiatan ini, kader-kader kesehatan yang ada di Kelurahan dapat melakukan deteksi dini terhadap orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Semoga pertemuan hari ini membawa dampak yang baik bagi masyarakat kita di Kota Solok. Selama ini masyarakat menilai ODGJ dianggap sebagai beban yang selalu dikucilkan dan dipandang dengan sebelah mata. Jadi kalau diobati secara tepat mereka (ODGJ) bisa kembali pulih seperti sediakala, ditempat kita sudah banyak pasien-pasien yang dapat disembuhkan,” jelas Hiddayaturrahmi.
Peserta pertemuan ini merupakan kader kesehatan jiwa yang ada di masing-masing Kelurahan di Kota Solok dengan jumlah peserta 55 orang yang akan diberikan materi oleh Narasumber dari Dinas Kesehatan, dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes dan dokter spesialis Jiwa dr. Sulistiana Dewi Sp.Kj dari RS M. Natsir
Menurut Kabid P3PL “ Bahwa di Kota Solok terdapat 165 kasus orang dengan gangguan jiwa dan hanya sekitar 65% yang melakukan pengobatan secara kontinyu sehingga diperlukan tindakan teknis yang dibantu oleh keluarga untuk meningkatkan angka cakupan ODGj yang mendapatkan pelayanan kesehatan,” dr. Hiddayaturrahmi,
Sementara itu dr. Sulistiana Dewi, Sp. Kj juga menjelaskan dalam materinya tentang tatalaksana penanganan dan pengobatan ODGJ dirumah dan lingkungan keluarga.
Peran Kader Kesehatan Jiwa dalam penyuluhan adalah dengan melakukan pendekatan pada keluarga yang mengidap gangguan jiwa, dan melaksanakan pemantauan perkembangan individu dengan gangguan jiwa. Melakukan kegiatan TAK dan rehabilitasi sesuai dengan prosedur pelaksanaan,” jelasnya.
Terapi Aktivitas Kelompok (TAK) adalah salah satu terapi modalitas yang dilakukan oleh seorang perawat pada sekelompok klien dengan masalah keperawatan yang sama. Untuk kesehatan jiwa TAK merupakan kemampuan individu menyesuaikan diri dengan dirinya sendiri, orang lain, masyarakat dan lingkungan.
Kader kesehatan jiwa berperan dalam mengidentifikasi kelompok resiko melalui pendataan, melakukan deteksi dini, memberikan pendidikan kesehatan, memotivasi pasien dan keluarga serta melakukan sosialisasi program kepada masyarakat”. pungkas Dewi. (Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews